Knalpot Brong dan Kembang Api Dilarang Saat Malam Tahun Baru 2026
HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya melarang penggunaan knalpot brong oleh masyarakat saat malam pergantian tahun 2026. Larangan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
“Penggunaan knalpot brong disamping melanggar UU, juga menimbulkan dampak sosial,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa suara bising dari knalpot brong dapat memicu kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial, terutama bagi masyarakat yang merasa terganggu.
“Untuk itu, kami imbau tidak menggunakan knalpot brong,” tegas Ojo.
Sebagai gantinya, masyarakat diminta merayakan malam tahun baru secara sederhana, sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Pulau Sumatera.
“Sebagai bentuk empati kepada saudara kita yang terkena musibah di Pulau Sumatera,” ucap Ojo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga mengimbau pengelola hotel dan mal untuk tidak menggelar pesta kembang api saat malam tahun baru. ●Redaksi/ri
