
Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara Imbau Polisi Usut Pemilik Karaoke Pekerjakan Anak Dibawah Umur
HARIAN PELITA — Menyedihkan, saat ini banyak anak di bawah umur yang bekerja dengan alasan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Anak-anak bekerja karena kesulitan ekonomi orang tua.
Dari pelbagai kasus, selain kemiskinan, pendidikan juga menjadi faktor penyebab munculnya pekerja anak. Rendahnya pendidikan orang tua juga memengaruhi pola pikir anak menganggap menghasilkan uang lebih penting dibandingkan sekolah. Tapi bisa jadi juga ada faktor-faktor lain yang jadi penyebabnya.
Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.
Lalu bolehkan sebuah tempat hiburan mempekerjakan anak dibawah umur? Kalau merujuk aturan hukum.diatas tentu saja tidajk boleh. Lalu bagaimana bila ditengah masyarakat ada sebuah tempat hiburan mempekerjakan anak.dibawah umur?
Disinyalir ada tempat karaoke yang diduga mempekerjakan anak dibawah umur. Sudah pada tempatnya bila aparat Kepolisian mengusut tuntas karena situasi ini membuat masyarakat resah.
Keresahan masyarakat makin merebak. Hal itu dikarenakan cafe yang berada di Dusun Tasari, Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diduga memperkerjakan anak dibawa umur masih beroperasi seperti biasanya.
Padahal tempat karaoke yang diduga memperkerjakan anak dibawah umur sebagai Lady Companion atau Pemandu Lagu (PL) tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu (11/01/2023). Sayang hingga kini masih belum ada titik terang kelanjutannya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa tempat karaoke yang diduga dimiliki HR, orang berpengaruh di Kecamatan Kalibening ini pada Desember 2022, telah digrebeg oleh Mapolres Banjarnegara, terkait dengan adanya PL dibawah umur sedang melayani tamu.
Dalam hal ini, gadis yang diduga dipekerjakan sebagai PL berinisial ADK (15) warga asal Desa Penerusan Wetan, Rt.01 Rw.04, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. ADK sudah bekerja kurang lebih 1 bulan tanpa diketahui oleh pihak orang tua.
Beberapa waktu lalu Adman (43) orang tua ADK sendiri kaget mendengar anaknya bekerja di tempat karaoke sebagai PL. Tentu saja Adman selaku orang tua tidak terima atas kejadian tersebut, dan langsung mendatangi Polres Banjarnegara, yang saat itu didampingi Boy sebagai Penasehat Hukum untuk melakukan pengaduan permasalahan yang menimpa anaknya. Selang berapa waktu kemudian kuasa hukum Boy dicabut dan dialihkan ke Harmono, SH, MM, CLA yang berasal dari Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara.
Harsono SH menambahkan kalau orang tua ADK akan melakukan pengaduan lagi ke Polres Banjarnegara terkait dugaan tempat karaoke yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PL. Karena sampai saat ini, semenjak kejadian adanya penggerebekan yang dilakukan oleh pihak polres Banjarnegara di tempat karaoke tersebut belum ada penahanan. ●Red/Sat