2025-05-24 5:22

Komplotan Polisi Gadungan di Cirebon Gasak Barang Berharga, Dua Pelaku Dibekuk

Share

HARIAN PELITA — Komplotan aksi polisi gadungan melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai aparat terjadi di Cirebon.

Sekelompok pelaku mendatangi kosan korban dan menuduh sepeda motor korban digunakan untuk transaksi narkoba berdalih melakukan pemeriksaan, mereka memaksa korban menjalani tes urine dan mengambil barang-barang berharganya.

Tim Khusus Polres Cirebon Kota menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi identitas para pelaku.

Pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku utama, A P alias BW, warga Jalan Kapten Samadikun, Kota Cirebon.

Dari hasil interogasi, petugas mengembangkan kasus ini dan meringkus pelaku lainnya, T S alias OP, Warga Dusun II, Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Namun dua pelaku lainnya, CP alias KK dan UP alias AY, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi terus memburu mereka untuk mengungkap jaringan kejahatan ini secara tuntas.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggondol berbagai barang berharga milik korban, termasuk dua unit handphone dan dua sepeda motor Honda Beat tahun 2024. Sayangnya, barang-barang hasil kejahatan tersebut telah dijual oleh UP alias AY, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

“Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat tanpa menunjukkan identitas resmi. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar Kapolres, Selasa (25/2/2025).

Kasus ini kini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ●Redaksi/Satria

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *