
Korban Pengeroyokan di Blok M Minta Kepastian Hukum, Polsek Kebayoran Baru Acuh
HARIAN PELITA — Dua orang korban pengeroyokan/penganiayaan diduga dilakukan sejumlah orang tak dikenal dan dalam keadaan mabuk.
Yakni Dasat Warman dan Mirza mengharapkan Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku penganiayaan.
Sebab hingga berita diturunkan, pelaku penganiayaan belum diamankan pihak kepolisian. Tindakan oknum tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat pidana.
Dasat Warman mengungkapkan, kasus dugaan pengeroyokan itu sudah dilaporkan ke Polsek Kebayoran Baru dibuktikan dengan adanya surat laporan Polisi bernomor LP/B/0149/V/2022/Polsek Metro Kebayoran Baru/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, dikeluarkan oleh Polsek Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat 20 Mei 2022, sekira Pukul 03.40 Wib.
Berdasarkan surat laporan polisi Dasat dan Mirza menyampaikan keluhan dan menceritakan peristiwanya kepada sejumlah wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (23/5/2022), sore.
“Penganiayaan itu terjadi pada 20 Mei 2022 sekira pukul. 03.00 Wib, di depan Bunker Lunch, Kawasan Jalan Panglima Polim No 61, Jakarta Selatan. Saat itu, saya dan Mirza ingin mengajak teman-teman yang lain untuk segera pulang. Namun, tiba-tiba ada sejumlah orang datang dan langsung memukuli Saya dan Mirza. Saya tak punya masalah apa-apa dengan pelaku. Saya pun tak kenal siapa dia,” papar Dasat Warman.
Usai menceritakan kronologis kejadian kepada Wartawan, Dasat berharap aparat kepolisian segera menangkap dan menahan pelaku. Dengan menahan rasa sakit, Dasat mencoba memperlihatkan sejumlah luka, memar dan beberapa giginya yang patah akibat pengeroyokan yang dialaminya.
Dasat menegaskan kasus ini harus segera ditindak lanjuti sehingga teman dan dirinya mendapatkan keadilan, kepastian hukum dan persamaan dimuka hukum.
“Kan sudah ada bukti hasil visum yang dipegang oleh pihak kepolisian. Segeralah ditindak. Saya berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus pengeroyokan ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” pungkas Dasat. ●Red/Geng