
Korban Pengeroyokan di Otista Tempuh Praperadilan ke PN Jaktim
HARIAN PELITA — Kasus pengeroyokan dibilangan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur menempuh jalur Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kejadian ini berada di wilayah hukum Polsek Jatinegara.
Melalui tim kuasa hukumnya dalam proses Praperadilan ini Adrianto selaku pemohon melawan Polres Metro Jakarta Timur (Polres Jaktim) sebagai termohon di PN Jaktim.
Kali ini, sidang digelar dengan agenda jawaban replik sekaligus duplik. Dr Fetrus SH MH sebagai tim kuasa hukum pemohon mengatakan pihak kepolisian digugat oleh kliennya. Polisi diharapkan bisa mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Biar tidak semena-mena terhadap masyarakat umum bahkan kepada masyarakat yang tidak mengerti dan paham hukum itu sendiri,” jelasnya, Rabu (18/6/2025).
Ia menambahkan Praperadilan yang ditempuh kliennya karena proses penyidikan di kepolisian menurutnya cacat prosedur. Fetrus menegaskan ketika proses penyidikan cacat maka hasil akhirnya pun akan buruk.
“Dengan ketidakadanya keadilan dan kepastian hukum maka kami datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meminta keadilan guna kepentingan masyarakat yang lemah,” kata Fetrus.
Fetrus menilai kliennya merupakan korban kriminalisasi sistem penegakan hukum yang buruk di tingkat kepolisian. Praperadilan yang kini ia lakukan tak lain untuk mempertontonkan nilai-nilai suatu keadilan di hadapan hakim tunggal PN Jaktim.
“Kenapa, klien kami dan kami sebagai kuasa hukum merasa terzalimi didalam penegakan hukum. Mana sih yang harus kita tiru dan terus kita contoh,” sambungnya.
Sebelumnya, kliennya sempat dipanggil oleh pihak kepolisian namun kondisi saat itu kliennya tengah sakit dan berada di Kuching, Malaysia. Lantas, dikatakan Fetrus pihaknya juga bersurat dan menyerahkan langsung ke tim penyidik.
Selain itu, ia mengemukakan dalam kasus pengeroyokan ini menurutnya terlapor dan saksi tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan oleh polisi.
“Sesungguhnya klien kami adalah korban tindak pidana pengeroyokan yang lebih dahulu melaporkan satu bulan lebih, sebelum mereka melaporkan. Jadi kita ini sebenarnya korban,” tegas tim kuasa hukum.
Laporan balik terhadap kliennya ke Polres Jaktim juga disampaikan Fetrus setelah satu bulan lebih peristiwa pengeroyokan di sekitar Jalan Otista, Jakarta Timur tersebut. Hal yang menarik diutarakan Fetrus adalah visum (visum et repertum) diterbitkan satu bulan lebih setelah kejadian dan laporan pun diterima polisi.
“Yang ingin kita sampaikan mudah-mudahan bapak-bapak hakim memutus ini dengan bijaksana, mudah-mudahan jangan sampai beliau pun terintervensi,” ungkapnya. ●Redaksi/Dw