2025-09-11 7:19

KPK Akan Sasar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, Siapa Kira-kira?

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dalam waktu dekat akan ada tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.

Penetapan dan pengumuman resmi tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. “Calonnya (tersangka) ya ada,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Asep belum mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka. Ia hanya meminta publik bersabar hingga KPK mengumumkannya secara resmi melalui konferensi pers.

Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Haji dan Umrah, pembagian seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata 50:50.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update terkini mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menduga para pejabat Kementerian Agama (Kemenag) di setiap tingkatan mendapatkan bagian atau jatah dari kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

“Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep.

Kini, KPK tengah mengumpulkan uang hasil dugaan korupsi itu. Termasuk yang sudah diubah menjadi aset seperti rumah atau kendaraan.

Beberapa diantaranya telah disita oleh KPK. Seperti dua rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag. Total nilai dua rumah tersebut ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.

KPK menduga aliran dana korupsi ini mengalir secara berjenjang. Uang tersebut diduga mengalir melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf ahli para pejabat Kemenag. ●Redaksi/Cr-23

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *