KPK Kembali Menahan Tiga Tersangka Korupsi RSUD Kolaka Timur
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur.
KPK menyayangkan korupsi yang terjadi di sektor kesehatan ini, karena kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan harus segera terlaksana.
Agar anggaran pemerintah yang diperoleh dari pajak masyarakat dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang optimal.
Karena itu, KPK terus memberikan pendampingan pencegahan korupsi kepada instansi terkait untuk mengevaluasi tata kelolanya, sehingga pemerintah dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat. ●Redaksi/KPK
