
KPK Tahan 7 Orang Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Jabatan
HARIAN PELITA — KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022 dan menahan 3 orang diantaranya.
Para tersangka diduga memberikan uang Rp50 juta-Rp100 juta kepada AJW (Swasta) selaku orang kepercayaan MAW (Bupati Pemalang 2021-2026) dalam rangka mengikuti seleksi jabatan Eselon II di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Penyerahan dilakukan di di kantor AJW dengan sepengetahuan MAW. Uang yang diterima diduga digunakan untuk membiayai kegiatan politik MAW. ●Redaksi/Alia