2025-12-16 19:16

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel Kereta Api di Sumatera Utara

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan MC (PPK periode 2021-2024 di Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara DJKA Kementerian Perhubungan) sebagai tersangka korupsi terkait pengondisian lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api.

MC diduga menerima uang sebesar Rp12,12 miliar dari pihak swasta yang telah dimenangkan dalam lelang, Senin (15/12/2025).

Dalam kasus ini, MC diduga melakukan berbagai pengondisian dalam proses lelang proyek jalur kereta api di Sumatera Utara demi mengambil keuntungan pribadi.

Dalam perkara yang berawal dari tangkap tangan ini, KPK telah menahan 18 orang sebagai tersangka.

Kasus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa merupakan kasus terbanyak yang ditangani KPK setelah penyuapan.

Melalui program pencegahan korupsi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK terus berupaya untuk melakukan perbaikan sistem yang melibatkan instansi terkait, khususnya dalam sektor pengadaan dan barang jasa, agar dapat menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam prosesnya. ●Redaksi/KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *