2025-10-22 18:27

KPK Tetapkan Tersangka Komisaris Utama PT IAE Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AS (Komisaris Utama PT IAE/Swasta) sebagai tersangka korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN & PT IAE (Swasta).

AS diduga bermufakat dengan HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2009-2017 untuk melakukan pengondisian dalam proses perjanjian jual-beli gas bumi antara PT PGN dan PT IAE.

Dalam perkara ini, AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS setelah kerja sama disepakati. KPK menyayangkan atas terjadinya korupsi di sektor ini.

Melalui upaya penindakan diharapkan menjadi pemantik bagi perbaikan tata kelola niaga gas, agar seluruh proses bisnis serta pelayanan energi berjalan secara akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ●Redaksi/Cr-21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *