
KPK Tetapkan Tersangka Korupsi APBD dan APBD-P “IK” Wakil Ketua DPRD Tulungaging
HARIAN PELITA —- KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka IK Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung dalam perkara dugaan TPK berupa penerimaan hadiah/janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
KPK telah menetapkan IK bersama dua orang lainnya yaitu AM dan AG Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai Tersangka.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IK di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2022.
Perkara bermula dari pembahasan RAPBD Pemkab Tulungagung TA 2015 yang terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama Tersangka AM, AG, dan IK melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan berinisiatif meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD menjadi APBD dapat segera disahkan. Dengan istilah “uang ketok palu” diduga bernilai sebesar Rp1 Miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka IK di Rutan KPK pada Kavling C1. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Agustus hingga 7 September 2022. ●Red/Esa