KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Madiun Maidi Dugaan Fee Proyek di Lingkungan Kota Madiun
HARIAN PELITA JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun Maidi tersangka kasus dugaan fee proyek di lingkungan Kota Madiun.
Selain Wali Kota Maidi, KPK juga menetapkan tersangka bersama delapan orang lainnya. Berdasarkan bukti dalam menjerat Maidi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi di Pemkot Madiun
tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dihadapan wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (20/9/2026) malam.
Dikatakan Asep ketiga tersangka ini langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan
dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Sebelumnya Wali Kota Madiun Maidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan fee proyek dan dana CSR di Kota Madiun. Maidi ditangkap bersama belasan orang lainnya di Madiun, Jawa Timur, namuan hanya 9 orang yang akhirnya dibawa ke Jakarta termasuk Maidi.
●Ini para tersangka, Bupati Madiun Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan Pihak Swasta Rochim Rudiyanto. ●Redaksi/DW
