KPK Tetapkan Tiga Pejabat Kejari Hulu Sungai Utara Tersangka, Satu Buron
HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.
Ketiga tersangka itu Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel, Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Diperoleh keterangan, dari tiga tersangka penyelenggara negara itu hanya Albertinus dan Aasis kini sudah ditahan KPK.
Tersangka Tri Taruna diketahui tidak berada di tempat saat OTT, dia kabur kini masih diburu. ●Redaksi/Hp
