2025-06-09 10:02

Laporkan Suami KDRT dan Selingkuh Istri Iptu MIP Minta Kapolri Bertindak Tegas

Share

HARIAN PELITA — Adheri Zulfikri Sitompul menegaskan jika tidak mencabut laporan laporan di Propam Mabes Polri maka kliennya diancam akan dipidanakan dengan Pasal UU ITE oleh suaminya. Kliennya AHS sempat diancam oleh Iptu MIP yang merupakan pasangan suami istri sah.

Kini, kliennya mengalami stres dan tertekan. Iptu MIP berdinas di Dittipidum Bareskrim Mabes Polri. Kasus KDRT dan perselingkuhan telah dilaporkan oleh kliennya. Kini, justru ayah dari Iptu MIP melaporkan kliennya ke polisi.

Adheri menandaskan kejadian itu telah diutarakan ke penyidik Paminal Mabes Polri. Iptu MIP dilaporkan sebelumnya oleh istrinya dugaan KDRT dan asusila. Bukti-bukti dan juga foto-foto tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum polisi tersebut dilampirkan dalam laporan ke Propam.

“Bahwa klien kami membutuhkan attensi dari bapak Kapolri, bapak Wakapolri maupun bapak Irwasum Polri selaku pimpinan di Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menuntaskan perkara aquo. Dan klien kami pun mengharapkan bukti slogan Polri Presisi dibuktikan dengan dilakukan penindakan tegas sebagimana hasil dari pemeriksaan Propam Mabes Polri pada tanggal 10 Mei 2023 dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2),” ungkap Adheri, Selasa (30/5/2023).

Iptu MIP Belum Ditindak Tegas
Lebih lanjut, dalam SP2HP2 itu menyatakan telah ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sehingga telah melimpahkannya ke Biro Wabprof Divpropam Polri untuk dilakukan penegakan Kode Etik Profesi Polri.

“Namun, sangat disayangkan sampai dengan saat ini belum adanya tindakan tegas kepada Iptu MIP sehingga merasa kebal hukum dan tetap masih melakukan tekanan psikis untuk memaksa klien kami mencabut laporan polisi di Propam Polri. Sehingga saat ini klien kami tidak memperoleh keadilan sebagaimana mestinya,” imbuh Adheri.

Ia menduga ada oknum petinggi Polri dan penguasa istana dibelakang Iptu MIP sehingga dianggap kebal hukum oleh pengacara AHS. Iptu MIP menurutnya memiliki kedekatan dengan pejabat di Sumatera Utara. Adheri menilai kasus yang dilaporkan kliennya merupakan peristiwa memalukan institusi Polri dan termasuk kasus besar.

Istri Lapor Propam Mertua Lapor Polisi
Justru, setelah Iptu MIP dilaporkan ke Propam Mabes Polri sebaliknya ayah kandung dari Iptu MIP yakni SNP membuat LP/B/1463/III /223/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 17 Maret 2023 Jo surat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Nomor: B/314/lll/Res.2.5/2023 Direskrimsus tanggal 20 Maret 20 23 perihal pelimpahan laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat Jo surat perintah penyelidikan No: SP.Lidik/1.021/lll/2023/Restro.Jakpus tanggal 29 Maret 2023.

Laporan polisi tersebut, dengan tuduhan diduga melakukan tindak pidana mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Adheri mengatakan, sesuai dengan ancaman sebagaimana pada poin ketiga bahwa kliennya diperiksa tanpa ditanyakan lokasi kejadiannya. Ia menduga, kliennya dijadikan target selaku tersangka UU ITE dengan tujuan memaksa kliennya mencabut laporan di Propam Mabes Polri yang sampai saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ia menambahkan, laporan kliennya AHS patut diduga akan senyap sampai dengan berjalannya kasus UU ITE di Polres Metro Jakarta Pusat dan akan menetapkan klien kami sebagai tersangka nantinya.

“Sehingga atas laporan polisi terhadap klien kami ini, kami meminta keadilan agar berkas Perkara Polres Metro Jakarta Pusat tersebut ditarik ke Mabes Polri. Dan meminta agar Kapolri turun tangan sebagai bukti presisinya menetapkan tersangka obstruction of justice terhadap pelaku-pelaku yang terlibat berniat jahat (mens rea ) untuk menghalang-halangi berjalannya laporan klien kami di Propam Mabes Polri,” ungkapnya.

“Sehingga kasusnya agar dilakukan tindakan tegas terhadap SNP beserta berbagai oknum yang terlibat lainnya baik dari internal kepolisian maupun di luar institusi kepolisian RI,” sambungnya.

Adheri mengungkapkan bahwa kliennya sangat berharap agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga ikut andil dalam melihat dan mengawasi jalannya peristiwa kejahatan yang terjadi. Ia menjelaskan, justru kasus ini dilakukan oleh oknum polisi di lingkungan institusi kepolisian. ●Red/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *