2025-05-28 13:34

Lebih dari Sekali, Pencabulan Anak Dibawah Umur, Korbannya Berusia 7 Tahun

Share

HARIAN PELITA — Polres Berau menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MJ (18) yang dilakukan kepada adik iparnya sendiri masih berusia 7 tahun (yang tak disebutkan namanya) bertempat di Kampung Biatan, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.

Waktu kejadian di Tempat perkara pada Selasa 20 September 2022 lalu pukul 14:00 di rumah pelaku sekaligus korban.

Dalam press release dilakukan Polres Berau pada 3 Oktober 2022, AKBP Shindu Brahmarya mengungkap rentetan dari kejadian tersebut,

“Awalnya kakak korban ingin mengajak korban untuk memetik daun singkong, tapi dilarang oleh pelaku MJ ini, di tengah perjalanan ke kebun kakak korban merasa curiga dan berinisiatif untuk balik ke rumah. Dan sesampainya dirumah, didapatilah MJ bersama korban yang sedang melakukan Berhubungan intim di kamar pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil laporan kakak korban, petugas Polsek Talisayan langsung melakukan pengamanan kepada pelaku dan di bawa ke polsek Talisayan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

MJ mengaku sudah melakukan sebanyak 5 kali terhadap korban, berusia 7 tahun ini, awalnya dilakukan di rumah mertua pelaku, yang seterusnya dilakukan di rumah pelaku sendiri

Saat ini korban pencabulan anak dibawah umur ini telah berada di pihak keluarga (pihak pelapor) dan masih dalam keadaan trauma

Barang bukti hasil pemeriksaan Polsek Talisayan menemukan, Baju Dress Warna merah muda dan juga celana dalam warna Merah Muda milik Korban, dan akan di proses lebih lanjut untuk mendapatkan sangsi pidana sesuai pasal berlaku.

Pelaku pencabulan ini dikenakan pasal 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp5.000.000.000.00
(Lima miliar rupiah). ●Red/Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *