2025-05-25 8:48

Mabes Polri Gulung Sindikat Judi Online

Share

HARIAN PELITA — Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga puluh satu (31) tersangka judi online dengan inisial : CD, AS , H , AF, ASN, OB,RT, H, DA, FH, RP, ZQ, EZ, AR,TH.

Website judi online autocuan 88 ada 6 tersangka. Untuk website judi online Oskar 28 ada 4 tersangka dan judi online Sera 77 ada 5 tersangka.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi B mengatakan jumlah penangkapan tersangka judi online terbesar dalam sejarah pengungkapan perkara penyakit masyarakat.

Iya pun menjelaskan penangkapan pelaku judi online yang dilakukan Dit Siber Bareskrim Polri di wilayah Bali yang menangkap 31 orang.

“Dalam penggerebekan tersebut, kita amakan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website hotel slot 88, dan beberapa website perjudian online lainnya, di antaranya tadi saya sebutan hotel slot 88, cuan 88, jaya slot 28, oscar 28, sera 77,” ujarnya kepada wartawan ,Rabu (30/8/2023).

Lanjut Adi menjelaskan, peran 31 orang tersangka tersebut berbeda-beda. Diantaranya, Adminustrator, Leader, Telemarketing Website hingga Koordinator dari seluruh Websiter.

“Untuk website judi onlIne hotel slot 88 ada 6 tersangka ” kata Adi

Terhadap website judi online Jaya Slot 28 ada sembilan tersangka yang berperan sebagai Leader Telemarketing dan Telemarketing.

“Kemudian, untuk website judi online autocuan 88 ada 6 tersangka, website judi online Oskar 28 ada 4 tersangka, judi online Sera 77 ada 5 tersangka,” jelasnya.

Pengungkapan kasus judi online yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini ditangkap enam orang.

“Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sejumlah enam tersangka,” paparnya

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/49/VIII/2023, 11 Agustus 2023, berlokasi di jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Untuk yang LP A ini, jadi kita amankan di Jakarta tetapi mereka servernya berada di Kamboja. Kemudian yang satu lagi beroperasional di diamankan di Jakarta, kemudian lokasi servernya berada di Filipin, kemudian LP A yang terakhir di sini lokasi awalnya di Bali, kemudian pindah ke Kamboja.” pungkasnya

Ke tiga puluh satu pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan denda Rp 1 miliyar. ●Redaksi/IA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *