2025-05-23 21:23

Mantan General Manager PT Antam Jadi Tersangka Korupsi 1.136 Kilogram Emas

Share

HARIAN PELITA —- General Manager PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk (Antam) tahun 2018 ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Abdul Hadi Aviciena atau AHA setelah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan AHA ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi Tersangka,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jum’at (2/2/2024).

Budi Said atau BS lebih awal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sekedar informasi, BS merupakan pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Adapun, kasus ini bermula pada tahun 2018. Kala itu AHA menjabat selaku General Manager di PT Antam secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan BS. Saat itu, tersangka BS membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia dengan perlakuan khusus.

Lalu, tersangka AHA merubah pola transaksi sehingga membuat tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga atau diskon. Pada akhirnya, lanjut Kapuspenkum Kejagung, disepakati bahwa pembelian logam mulia tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam.

“Dengan maksud agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk,” ujar Ketut.

Bahkan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya. Lebih lanjut, guna menutupi adanya penyerahan emas kepada tersangka BS yang dilakukan di luar mekanisme yang ada.

Kata dia, tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar. ” Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun jika dikonversikan dengan harga emas per hari ini,” terang Ketut.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AHA yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung mengatakan guna kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. AHA ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Februari 2024. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *