2026-02-20 0:57

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia

Share

HARIAN PELITA — Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2/2026).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan keterlibatan perwira menengah tersebut dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Meski proses persidangan hingga putusan diperkirakan membutuhkan waktu beberapa hari, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan bahwa institusi Polri memegang teguh komitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terlibat dalam jaringan narkotika.

“Polri tidak akan memberikan toleransi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan masyarakat atau oknum internal,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Didik terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta). ●Redaksi/CR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *