
Membunuh Dua Sejoli, Kolonel (Inf) Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup
HARIAN PELITA —– Membunuh dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel (Inf) Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup kasus pembunuhan.
Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama dua rekannya.
Pada persidangan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022), Oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan terdakwa Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.
“Menjatuhkan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI,” tambah Oditur militer Kolonel Priyanto dinilai terbukti melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. ●Red/Dw