Memeras Baur SIM Polres Sumedang, Edi Sopian Bukan Wartawan HarianPelita.id Segera Ditangkap
HARIAN PELITA — Mengaku wartawan HarianPelita.id di Sumedang bernama Edi Sopian hendak memeras Baur SIM Lantas Sumedang meminta uang Rp40 juta dengan dalih memohon bantuan biaya perawatan orangtuanya.
“Memohon bantuan Komandan buat meringankan beban biaya perawatan ayah saya yang mengalami komplikasi lambung dan liver serta batuk dan dirawat di RSUD Tanggerang Selatan,” begitu tulis washapp-nya kepada Baur SIM Polres Sumedang.
Sebelum mau menipu Baur SIM Sumedang, penipu Edi Sopian lebih dahulu mendatangi Kanit Regident Satlantas Polres Sumedang, namun ditolak permintaannya lewat washapp.
Bahkan diperoleh data HarianPelita.id bahwa Edi Sopian pernah juga memeras Samsat di Tangerang Selatan. Modusnya sama meminta bantuan dengan mengaku wartawan HarianPelita.id.
Pemimpin Redaksi HarianPelita.id Nazar Husain mengimbau seluruh instansi kepolisian dan pemerintah agar tidak melayani Edi Sopian yang mengaku wartawan HarianPelita.id.
“Edi Sopian tidak pernah tercatat sebsgai wartawan kami. Dia mencetak kartu pers sendiri kemudian mendatangi mangsanya,” tegas Nazar Husain, Senin (30/3/2026).
Untuk itu, ujar Nazar Husain, Edi Sopian bukan wartawan resmi HarianPelita.id, Edi Sopian adalah penipu.
“Kami imbau seluruh instansi kepolisian dan pemerintah daerah bila menemui Edi Sopian segera tangkap. Edi Sopian sudah merusak citra wartawan,” tukas Nazar Husain.
Pelaku pemerasan yang mengaku sebagai wartawan (wartawan gadungan) dengan menggunakan id card palsu bisa dijerat pasal pidana berat.
Berdasarkan berbagai kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025, para pelaku biasanya dijerat dengan pasal pemerasan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara, bahkan mencapai 9 tahun.
Para wartawan gadungan itu bisa disangkakan dengan Pasal 368 dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. ●Redaksi/HP/01
