
Merasa Dicemarkan, PWI Kota Depok Laporkan Penggiat Medsos “InfoDepok” ke Polisi
HARIAN PELITA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok melaporkan dua orang penggiat media sosial (Medsos) karena membuat fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok.
Itu ditegaskan Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).
Atas tindakan pelaporan itu, disebabkan mencuatnya berawal pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online.
Pemberitaan itu dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.
“Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro yang juga menuding kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan,” ungkapnya.
Melalui pengacara PWI Kota Depok Dwi Handy Pardede SH, mengatakan pihaknya sudah melampirkan bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik. Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi.
“Bijaklah dalam berkomunikasi di medsos, karena jika tidak bijak, maka akan terancam hukuman karena melanggar UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni diataranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Menurut informasi, kedua penggiat media sosial pengelola “Info Depok” bernama Adi Suman dan Guntur. Kini keduanya segera dipanggil polisi. ●Red/007