
Nah Loh! Seluruh Pegawai Kemenkeu Wajib Lapor Harta Kekayaannya ke KPK
HARIAN PELITA — Mencuatnya kasus penganiayaan MDS anak pejabat mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh PNS di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib melaporkan harta kekayaannya.
Itu ditegaskan Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding bahwa batas waktu pelaporan LHKPN periodik yakni 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.
Bahkan Ipi Maryati Kuding meminta 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” ujar Ipi dalam keterangan resmi KPK diterima, Sabtu (25/2/2023).
Ipi juga menegaskan, semua pejabat wajib melaporkan hartanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau Instansi terkait,” ucap Ipi. ●Red/Alia