
Naik Penyidikan Karyawan Bank Jatim Bobol Rp2,3 Miliar Uang Nasabah
HARIAN PELITA —- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr Mia Amiati SH MH naikkan perkara tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan.
Hal ini terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana tabungan dan deposito Bank Jaktim.
Kasus ini terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 diduga dilakukan oleh SA selaku teller Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi. Mia mengatakan negara c.q Bank Jatim dirugikan sejumlah Rp2.351.000.000,00 atau sekitar Rp2,3 miliar.
“Telah menaikkan perkara Tipikor ke tahap Penyidikan yaitu Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Tabungan Dan Deposito Pada Bank Jatim Cabang Pembantu Pesanggaran Banyuwangi,” kata Mia Kajati Jatim, Rabu (6/12/2023).
SA memanipulasi data diluar sepengetahuan para nasabah Bank Jatim. Dari total Rp5,87 miliar SA melakukan transaksi pendebetan dana di rekening 50 nasabah.
Hal itu dilakukan SA dengan cara menandatangani slip penarikan 50 nasabah yang seolah-olah dilakukan oleh nasabah sendiri.
“SA juga pencairan (break) deposito tanpa sepengetahuan nasabah pada empat rekening deposito,” terang Mia.
Dari total Rp5,87 miliar itu ada sekitar 15 nasabah lainnya dengan jumlah Rp2,3 miliar belum dikembalikan oleh karyawan Bank Jatim, SA.
“Perbuatan SA merugikan negara khususnya Bank Jatim sejumlah Rp2.351.000.000,00,” bebernya. •Redaksi/Dw