2025-07-31 15:44

Nekat, 11 WNA Asal China Buka Kantor Polisi Palsu di Jakarta Ditangkap Polres Jaksel

Share

HARIAN PELITA — 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China nekat membuat kantor kepolisian palsu di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan tempat penipuan seolah-olah merupakan kantor polisi Distrik Wuhan memberikan layanan secara daring.

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan berhasil membongkar dan menangkap 11 WNA berkebangsaan Republik Rakyat China (RRC) menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan katanya kantor polisi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu setel pakaian Kepolisian RRC, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler (ponsel), 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop.

“Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers, Rabu (30/7/2025).

Kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, pihaknya bekerjasama dengan Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan.

Peristiwa ini terungkap pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB yang berawal dari adanya kecurigaan masyarakat yang lantas melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi lalu mendatangani alamat yang dilaporkan dan menemukan 11 WNA berkebangsaan China yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi secara daring.

11 orang warga negara asing telah menginap di TKP ini kurang lebih empat sampai lima bulan tepatnya sejak Maret 2025,” katanya. Kesebelas pelaku tersebut, yakni LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36) dan SL (37).

Dua orang pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah tersebut tidak diperbolehkan ke lantai atas lantaran menjadi tempat mereka beraksi.

“Jadi pembantu rumah tangga cukup di bawah saja dan tidak boleh masuk ke dalam untuk melakukan atau melihat ataupun mendengar aktivitas mereka,” katanya.

Para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).

Selain itu juga ada ancaman Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sejauh ini polisi kesulitan membongkar kasus warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar seolah-olah sebagai polisi wilayah Wuhan, RRC, karena pelaku kompak tutup mulut.

Mereka yang diduga melakukan penipuan internasional ini mengaku tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia sehingga hanya bisa Mandarin. ●Redaksi/Alia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *