Oknum Anggota DPRD Muara Enim Bersama Anaknya Tersangka Suap Proyek Rp1, 6 Miliar
HARIAN PELITA — Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KT ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi atau suap kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air Lemutu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Muara Enim.
Tersangka KT merupakan anggota DPRD Muara Enim berstatus aktif. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga menetapkan RA sebagai tersangka. RA merupakan anak dari tersangka KT.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jum’at (20/2/2026).
Ia menegaskan RA selaku anak dari KT kini menjadi tersangka. Tersangka RA terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha atau rekanan.
Hal ini terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Vanny menyebutkan kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan kini dilakukan pemeriksaan.Kata dia, sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, KT serta RA ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026.
“Adapun para saksi yang telah diperiksa sebanyak 10 orang yaitu dari pihak Dinas, pihak kontraktor, pihak bank dan pihak ULP,” terang Kasipenkum Kejati Sumsel.
Modus Operandi
Vanny mengatakan kasus ini bermula dari informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 miliar diperoleh dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air Lemutu, Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten. Muara Enim.
Selanjutnya karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan kemudian juga ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil Alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp1.6 miliar.
“Dikarenakan adanya bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Sumsel yang menemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp1,6 miliar dari PT. DCK ke tersangka RA (anak tersangka KT),” jelas Vanny.
Dijelaskan dia, barang bukti slip transfer senilai Rp1, 6 miliar dari tersangka RA dikirimkan ke tersangka KT, serta ditemukan satu unit mobil Alphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT.
“Yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp1,6 miliar tersebut,” ungkap Vanny. ●Redaksi/Dw
