2025-06-02 2:13

Oknum Pegawai Kantah BPN Yogyakarta Tersangka Penjualan Aset Asrama Mahasiswa

Share

HARIAN PELITA — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan satu orang tersangka.

Penetapan tersangka sehubungan dengan Pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 7 Juni 2023.

Ia menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Kembali ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu NW,” jelas Vanny, Kamis (21/3/2024).

Untuk diketahui, NW selaku oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta. NW menurutnya ditetapkan sebagai tersangka di Yogyakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 04/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 20 Maret 2024.

“Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

“Bahwa pada hari ini Rabu 20 Maret 2024 terhadap tersangka NW setelah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang,” sambungnya.

Vanny menegaskan tersangka NW saat ini dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print-06/L.6.5/Fd.1/03/2024 Tanggal 20 Maret 2024 untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang.

Penahanan tersebut terhitung dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 8 April 2024. Ia menandaskan, bahwa dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. “ Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, negara dirugikan kurang lebih mencapai Rp10 miliar. Hal ini berdasarkan Penilaian KJPP terhadap objek. Selain itu, saksi-saksi yang telah diperiksa dałam perkara ini berjumlah 46 orang.

Tersangka NW melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Operandi
Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan diutarakan Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari bahwa dari pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan oknum pegawai BPN Kota Yogyakarta.

NW diduga terlibat dalam hal pengalihan hak. Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek. •Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *