
Operasikan 43 Aplikasi Bodong.5 Karyawan Pinjol Ilegal Diciduk Polisi
HARIAN PELITA —- Subdit Siber Polda Metro Jaya tangkap lima orang dengan inisial AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS karyawan pelaku Pinjol (Pinjaman Online) yang mengoperasikan 43 aplikasi bodong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dari lima tersangka penyidik menemukan data 43 aplikasi Pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
”Para tersangka mengelola aplikasi pinjaman online sebanyak 43 antara lain pundi cepat, dompet selebriti, pinjaman tepuk, dan lainnya. Semuanya tidak terdaftar di OJK,” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Lanjut Zulpan mengatakan, modus para tersangka melakukan penagihan secara online dengan menggunakan intimidasi dengan menggunakan kata-kata ancaman serta akan menyebarkan data nasabah ke seluruh kontak nasabah.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE. ●Red/IA