
Oplos dan Suntik Gas Elpiji 3 Kg Empat Pelaku Ditangkap Polisi
HARIAN PELITA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengoplosan isi gas Elpiji 3 Kg ke gas 12 Kg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus itu terungkap saat pihak kepolisian berhasil mencegat mobil pikap yang mencurigakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, terdapat tabung elpiji ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kg subsidi ke tabung kosong berukuran 12 kg,” kata Ade Safri, Rabu (6/9/2023).
Pihak kepolisian lalu menyelidiki kasus tersebut dan mendapati sebuah lokasi yang menjadi tempat pengoplosan di wilayah Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Di sana, pihak kepolisian menemukan ribuan tabung gas yang tengah dioplos.
“Dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pikap dan tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong,” ujarnya.
Ade Safri menambahkan, total empat orang ditetapkan jadi tersangka atas kasus yang ada. Mereka adalah Aming (31) dan W (30) sebagai pemilik bisnis yang juga pengoplos, MR (28) dan S (44). Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lainnya.
“Empat orang tersangka berhasil ditangkap. Pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), M (50),” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ●Redaksi/IA