 
        			
Pasangan Kekasih Buang Bayi di Panawangan Ditangkap Satreskrim Polres Ciamis
HARIAN PELITA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres) Ciamis, Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi menghebohkan warga Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis beberapa waktu lalu
Akhirnya pelaku RR dan NPW berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Ciamis. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih muda berusia 20 tahun.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis setelah menerima laporan dari warga terkait penemuan bayi di Mushola Al Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan pada 4 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat ditemukan, bayi tersebut berada di dalam kardus bekas air mineral dalam kondisi hidup dan menangis,” ungkapnya.
“Berawal dari laporan warga, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, pada tanggal 18 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih,” ujar Kapolres.
Pelaku RR dan NPW diketahui merupakan warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak Agustus 2024.
Keduanya bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Majalengka dan menempati kos berdekatan, hanya terpisah satu kamar. Dari hubungan tersebut, NPW kemudian hamil.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. ●Redaksi/Lili
