
Pelaku Penendang Sesajen HF Ditangkap Polda Jawa Tmiur
HARIAN PELITA — Pelaku pembuang serta penendang sesajen di Lumajang tertangkap pada Kamis (13/1/2022). Saat ini sudah dihadapkan ke wartawan, Jumat (14/1/2022).
Polda Jatim menangkap Pelaku yang kabur ke Bantul Yogyakarta sehingga Polsek Banguntapan diperintahkan mengejar pelaku.
Saat pengejaran itu Polda Jatim menggandeng Polda Daerah istimewa yogyakarta.
Polres Lumajang memastikan, aksi intoleran HF bisa dijerat dua pasal, yakni Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan, serta Pasal UU ITE.
Saat ini HF masih diperiksa Dislrimsus Polda Jatim, Jumat (14/1/2022). Dengan ini HF terancam penjara 4 Hingga 6 Tahun. ●Red/IA/Geng