2025-05-25 21:56

Pemberi Suap di Basarnas RI Ditahan KPK

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan MG (Komisaris Utama PT.MGCS) sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap dalam perkara lelang pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun 2021-2023.

MG diduga memberikan suap sebesar Rp999,7 Juta agar ditetapkan sebagai pemenang lelang peralatan pendeteksi korban reruntuhan senilai Rp9,9 Miliar. 

KPK dan Puspom TNI akan terus bersinergi dan berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini hingga tuntas demi keadilan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. ●Redaksi/Dw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *