
Pembunuhan Berencana dan Sadis, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat Tidak Hormat
HARIAN PELITA —- Akibat melakukan pembunuhan sadis dan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo terancam dipecat dengan tidak hormat.
Irjen Ferdy Sambo harus legowo menerima hukuman perbuatannya dengan merekayasa dan merencanakan alur rentetan pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo bisa diberhentikan secara tidak hormat, terkait kronologi kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang berubah-ubah dan terkesan membohongi pimpinan Polri.
“IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo. Kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugeng Teguh, Sabtu (13/8/2022).
Sugeng menjelaskan pihaknya meminta hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik harus segera diajukan ke komisi kode etik kepolisian.
Menurut dia, Irjen Ferdy Sambo diduga kuat membuat pelanggaran berat terkait kasus Brigadir J.
“Ada suatu pelanggaran berat yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo, yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana bagi anggota kepolisian,” jelasnya.
Selain itu Sugeng mengatakan Irjen Ferdy Sambo perlu diperiksa lebih lanjut terkait kasus pelanggaran kode etik.
Dia menuturkan pemberhentian tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan jika timsus bekerja profesional.
“IPW berharap tim khusus (timsus) yang memeriksa perkara pidana terhadap tersangka Irjen Ferdy Sambo dapat melengkapi berkas perkara, kemudian membuktikan secara profesional sehingga pembuktiannya kuat dan bisa diajukan persidangan,” katanya. ●Red/IA/Bri