
Pemuda 19 Tahun Bawa Lari Gadis Belia di Pekanbaru Ditangkap
HARIAN PELITA — Hampir setahun menghilang bersama kekasihnya masih di bawah umur, seorang pemuda bernama NS/D berusia 19 tahun ditangkap jajaran Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru.
Dindo ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat usai diduga mencabuli korban hingga hamil.
Tragisnya, korban yang saat itu tengah mengandung, ditinggalkan pelaku begitu saja di pinggir jalan saat hendak melahirkan.
Penangkapan bermula dari laporan orang tua korban yang kehilangan putrinya sejak 18 September 2024 lalu.
Terakhir kali, remaja itu terlihat bekerja di depan Swalayan ION, Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.
Korban dilaporkan menghilang sejak tahun lalu. Dari hasil penyelidikan, ternyata dibawa kabur oleh pelaku hingga kemudian ditinggalkan dalam kondisi hamil.
“Ini sangat memprihatinkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Sabtu (26/07/2025).
Menurut Iptu Dodi, pelaku sempat mengantar korban ke salah satu wilayah di Pekanbaru karena sudah mendekati waktu persalinan.
Namun alih-alih bertanggung jawab, Dindo justru meninggalkan korban di pinggir jalan dan kabur ke kampung halamannya.
Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya pada Rabu (23/07/2025) di sebuah tempat pencucian motor di daerah Linggo Sari Baganti.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega warna biru bernomor polisi BM 6146 QL digunakan pelaku saat membawa kabur korban.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tenayan Raya dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI No17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua.
“Ancaman hukumannya berat, bisa sampai 10 tahun penjara atau lebih, tergantung hasil pemeriksaan dan fakta persidangan nanti,” tegas Dodi. ●Redaksi/Cr-202