
Penahanan Tersangka Korupsi Perumda Argotama Mandiri Pindah ke Rutan Palangka Raya
HARIAN PELITA — Mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar (UI) sekaligus ex officio Komisaris atau Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri di pindahkan tempat penahanannya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan tersangka Ujang Iskandar dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka diterbangkan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta.
Kala itu, berkas dan barang bukti tersangka Ujang Iskandar diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
“Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas tersangka UI,” ungkap Harli Siregar, Rabu (21/8/2024).
Harli menegaskan, dalam kasus korupsi ini Pasal yang disangkakan kepada tersangka Ujang Iskandar adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Harli.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. ●Redaksi/Dw