2025-11-05 17:21

Penangkapan Abdul Wahid, KPK Menyebut Ada Istllah “Jatah Preman” bagi Pejabat Riau

Share

HARIAN PELITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid korupsi jatah fee atau istilah mereka “jatah preman” penambahan anggaran unit kerja di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, Rabu (5/11/2025).

Dikatakan Tanak dugaan pemerasan dilakukan Wahid ini terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.

Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen karena berhasil meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.

Kemudian, kata Tanak, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk WAhid sebesar 5 persen atau Rp7 miliar.

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujarnya.

Menurut Tanak, penyerahan itu dilakukan bertahap sebanyak tiga kali sejak Juni 2025, Agustus 2025, dan November 2025.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujarnya. ●Redaksi/Cr-29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *