
Penoda Agama M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
HARIAN PELITA — M Kace atau M Kece, terdakwa kasus penistaan agama divonis 10 tahun penjara Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 6 April 2022.
Saat mengawali persidangan M Kace mengaku sedang mengalami gangguan sakit ginjal namun ia menyatakan siap mengikuti persidangan dan divonis 10 tahun penjara.
Selama persidangan ratusan anggota ormas dan santri menunggu di luar beserta sejumlah tokoh masyarakat.
Datang dari berbagai daerah Ciamis, kumpulan orang-orang itu berasal dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut ●Red/Cr-14