Penyalahgunaan Penjualan Solar Subsidi di Sulawesi Selatan Rugikan Negara Capai Rp4 Triliun
HARIAN PELITA — Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Dittipiter Bareskrim Polri menindak tegas pelaku dugaan penyimpangan perdagangan solar subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam empat tahun terakhir telah merugikan negara sedikitnya mencapai sebesar Rp4 triliun.
Melibatkan oknum pejabat teras pemerintah daerah, tokoh politik dan pengusaha lokal.
Meskipun setiap tahun di Provinsi Sulsel terdapat lonjakan kuota, namun realitas dilapangan masih terus terjadi kelangkaan stok solar untuk nelayan, pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Sepanjang tahun 2021 hingga 2025, terjadi peristiwa antrean panjang hampir di seluruh SPBU se-Sulsel. Terutama untuk angkutan truck dan barang.
“Para pelaku dikualifisir melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara selama 6 (enam) tahun. Harus segera ditangkap tanpa pandang bulu” ujar Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026
Menurutnya, salah satu pelaku bernama IM–pemilik PT SEA dan PT LDS–seorang pengusaha terkenal di Makasar.
Berdasarkan kecukupan alat bukti berupa transaksi keuangan, dokumen elektronik, purchase order, delivery order, invoice, keterangan ahli dari BPH Migas, dan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian, IM selaku pemilik PT SEA dan PT LDS, dibantu stafnya bernama Romdhoni terkonfirmasi menjual solar subsidi ke perusahaan pertambangan dan industri, antara lain ke PT VDNI, PT ZIM, PT AFMR, PT HEP, PT RBI dan PT GNI berlokasi di Morowali Utara.
Pembuktian penyalahgunaan perdagangan solar subsidi yang tidak tertangkap tangan mengandalkan metode scientific crime investigation dan pengumpulan alat bukti secara konvensional, dengan merangkai perbuatan melawan hukum dari mulai pembelian, pengangkutan hingga penjualan kembali.
Diduga atas perintah IM, pada 2 Desember 2022, Dirkeu PT. SEA, Romdhoni menyampaikan purchase order kepada PT S untuk memesan BBM Solar HSD B 30 sebanyak 370.370 liter, sekaligus memerintahkan agar dibawa ke Kapal MT SEA.
“PT SEA meminta harga Rp13.500/per liter. Padahal harga BBM Solar HSD B 30 untuk Wilayah 3, pada periode 15-31 Desember 2022 berada pada kisaran Rp18.610/per liter. PT T memperoleh solar subsidi yang bersumber dari berbagai SPBU di Makasar yang dikumpulkan oleh dua oknum pengepul. Fakta ini telah menggambarkan bahan bakar yang diperdagangkan adalah minyak solar subsidi yang dilarang dijual untuk industri” tukas Ronald.
Sejak 30 Desember 2022, hingga 02 April 2023 korporasi milik IM tercatat membeli 4.524.388 solar subsidi melalui PT T, dengan 60 kali transaksi, total senilai Rp60,764 miliar.
Namun IM baru membayar Rp43,164 miliar kepada PT T. Kurang sebesar Rp17,600 miliar. Selama dua tahun ditagih berkali-kali termasuk ditemui di hotel miliknya, IM yang sebenarnya termasuk grazy rich Makasar itu tak bergeming.
Padahal dari hasil penjualan 4.524.388 solar subsidi, IM telah mendapatkan pembayaran dari PT GNI sebesar Rp130 miliar.
“Gegara IM ngemplang utang sebesar Rp17,600 miliar, pemilik PT T meradang dan mendukung laporan KOSMAK ke Dittipiter Bareskrim Polri” ujar Ronald.
Alih-alih membayar utang Rp17,600 miliar, pada 29 April 2024, melalui pesan WhatsApp tiba-tiba IM aktif menghubungi pemilik PT T ujung-ujungnya kembali meminta dikirimkan bahan bakar minyak subsidi sebanyak 190 KL, dengan meminta harga Rp10.000,- per liter.
“Agar dapat bersaing dengan perusahaan di IWIP” kilah IM melalui pesan WhatsApp.
Namun sejurus kemudian — langkah IM bermain solar subsidi terhenti. Menjelang serah terima barang penyidik dari Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan sidak ke atas kapal SPOB 19, MT A 01, yang memuat solar illegal sebanyak 190 KL, pada 30 Juni 2024.
●Praktek penyuapan
Namun kasusnya tidak dilanjutkan patut diduga karena terjadi praktek penyuapan. Kasusnya sendiri berhenti sebatas adanya pemanggilan pada 19 Jui 2024 oleh KSOP Makasar terhadap: (1) H, (2) S, (3) I, yang semuanya berprofesi sebagai Capt Kapal.
Pada 29 Juli 2024, melalui Carlinda Rawung, finance Managernya, IM meminta refund kepada PT. T sebesar Rp1,938 miliar atas tidak terlaksananya jual beli solar subsidi sebanyak 190 KL.
Namun pemilik PT T menolak memberikan refund, lantaran IM masih berhutang Rp17,600 miliar. “Ada perjumpaan hutang” ujar pemilik PT T yang siap buka-bukaan di pengadilan.
Dalam perkembangannya IM tak putus asa. Ia membuat laporan polisi ke Polda Sulawesi Selatan, dengan mengaku ditipu Rp1,938 miliar.
“IM agaknya tengah menjalankan konsep penagihan yang diduga lazim dipakainya, yakni memerankan penyidik sebagai debt collector. Menjalankan praktek mafia hukum dengan merubah perkara perdata menjadi pidana. Atau sebaliknya merubah perkara pidana menjadi perdata“ ujar Ronald Lobloby.
Selain pemilik PT T terdapat korban perbuatan curang IM lain bernama Capt M. SK, mantan Dirut PT SEA, dengan kerugian 4 (empat) buah kapal yang dikuasai tanpa hak oleh IM. Itu sebabnya Capt M SK bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Selama Capt M SK menjadi Dirut PT SEA, dalam kerjasama penjualan solar subsidi, IM memperoleh pendapatan sekitar Rp308 miliar, yang ditampung di rekening PT SEA di PT Bank Mandiri Tbk. Dengan rekening nomor: 152.00.323247X.X.
Alih-alih membagi keuntungan dengan mitra yang sudah membantunya, IM malah dengan kejam merampas 4 kapal milik Capt M SK. IM berdalih dirinya telah dirugikan PT SEA selama Capt M SK menjabat Dirut.
IM menugaskan seorang perempuan diduga isteri mudanya, bersama AKP Syaied Achmad Aidid, Kasat Reskrim Polres setempat dan seorang oknum anggota TNI AD mendatangi kediaman Capt M SK mengintimidasi dan mengambilan secara paksa surat-surat berharga termasuk SHM Ruko dan 4 grosse akta kapal miliknya.
“Di Makasar diduga masih banyak korban-korban IM lainnya. KOSMAK akan membuka kotak pengaduan untuk membantu korban-korban mafia hukum dan kecurangan IM dalam bisnis” tukas Ronald.
●Pejabat teras Sulsel diduga terlibat
Dari hasil investigasi dugaan penyimpangan perdagangan solar subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan, KOSMAK menemukan indikasi keterlibatan seorang publik figur terkenal yang menjadi pejabat teras di Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun pejabat ini tampak ingin bermain cantik dengan memerankan sejumlah gatekeeper untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana. Terdapat nama Ayon dan Fatah.
“Penyidik Dittipiter Bareskrim harus menerapkan pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap IM dan publik figur terkenal yang menjadi pejabat teras di Prov. Sulawesi Selatan itu, dengan memeriksa semua rekening atas nama Ayon dan Fatah ” ujar Ronald Lobloby. ●Redaksi/Dw/Hp
