
Penyelundupan 5 Kg Sabu di Kepulauan Seribu Digagalkan
HARIAN PELITA – Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 5 kilogram serta mengamankan satu orang bernama BP (23) yang berperan sebagai kurir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang kerap terjadi di Kampung Bahari.
“Kemudian, tanggal 11 Januari penyidik bergerak ke kediaman tersangka yang berada di Kampung Bahari, tepatnya gang 3. Di rumah tersangka kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seperti yang tadi saya ungkap namun tidak dengan pemilik rumah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/1/2022) di Lobby Bid Humas PMJ .
Lebih lanjut Zulpan menjelaskan, penyidik kemudian menyusuri beberapa wilayah mulai dari Tangerang hingga Tasikmalaya untuk meringkus tersangka. Diketahui, tersangka kerap berpindah-pindah untuk mengelabui polisi.
“Bertempat di Kampung Sawah, Desa Karang Bolong, Kabupaten Pandeglang, Banten kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka dan ia mengakui bahwa barang bukti narkoba itu memang miliknya,” katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram, tapi juga satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu klip plastik berisi sabu dengan kode F.
Kemudian, bungkus plastik klip kecil untuk memisahkan sabu tersebut dan diedarkan. Lalu, timbangan digital kecil serta dua unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ancaman hukuman 20 tahun penjara. ●Red/IA