
Penyidik Subdit Jatanras Rekonstruksi 30 Adegan Pembunuhan Mahasiswi di Depok
HARIAN PELITA — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan hingga pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20) oleh pacarnya, AA (20) di wilayah Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).
Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan tersangka merupakan lokasi aksi pembunuhan sekaligus penemuan jasad korban dengan direka 30 adegan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, rekonstruksi yang tadinya 25 adegan dalam pelaksanaannya menjadi 30
“Subdit Jatanras dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, di mana rekonstruksi dimulai dari jam 10 sampai jam 11.30. Yang tadinya 25 adegan, namun dalam pelaksanaannya menjadi 30,” ujar Rovan kepada wartawan di Sukmajaya, Depok, Selasa (23/1/2024).
BAP (berita acara pemeriksaan) tersangka AA mengatakan ada 25 adegan. Namun AA mengingat beberapa adegan saat rekonstruksi.
“Karena pelaku saat di BAP hanya menerangkan 25 adegan. Tetapi setelah pelaksanaan rekonstruksi ada beberapa adegan yang kembali diingat oleh pelaku,” jelasnya.
Motifnya ingin memperkosa korban dan mengajak korban masuk ke kontrakan. Korban sempat melawan dan berteriak sehingga dicekik oleh tersangka hingga lemas.
“Dalam rekonstruksi pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban. Kemudian, pada saat mengajak korban masuk ke rumah kontrakannya, korban melawan dengan berteriak sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas,” jelas Rovan.
Dalam keadaan lemas dan mengikat korban, tersangka AA memerkosa KRA. Hingga akhirnya AA memberitahukan hal tersebut ke ibunya dan lari ke Pekalongan, Jawa Tengah.
“Kemudian memerkosa korban, mengikat korban, dan meninggalkan korban dalam keadaan lemas. Kemudian memberitahukan kepada ibunya kemudian lari ke pekalongan,” ucapnya.
Lima adegan tambahan itu adalah saat Argiyan memerkosa korban di kamarnya.
“(Lima) Adegan yang tambahan itu pada saat pemerkosaan di kamar dari kamar pelaku. Ya (lima adegan) semuanya di situ,” pungkasnya.
Seperti diketahui Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda di Sukmajaya Depok, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial AA (19) memperkosa KRA (20) dan membunuhnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Hal demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat menggelar jumpa pers di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024)
Wira Satya mengatakan pelaku mengenal korban melalui sosial media Line lebih kurang 4 bulan. •Redaksi/IA