
Perkara Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejagung
HARIAN PELITA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menegaskan bahwa perkara Ferdy Sambo Dkk tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Ia menambahkan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP di Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat ini, perkara Ferdy Sambo diserahkan ke kantor Kejagung.
Kemudian, setelah menjalani proses tahap dua di Kejagung nantinya Ferdy Sambo akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Untuk itu, pihaknya kan segara merampungkan berkas Dakwaan tersebut.
“Tentang pengalaman kami sudah punya sistem dan kami sudah ada integritasnya . Intervensi tidak ada. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa di intervensi,” tegas Jampidum, Rabu (5/10/2022).
Lebih lanjut, Fadil Zumhana mengatakan kasus ini akan dilaksanakan secara transparan. Sebab, kasus kematian Brigadir J pun menyita perhatian masyarakat. Menurutnya, pembunuhan berencana tersebut juga dikawal oleh wartawan.
“Saya yakin masyarakat termasuk media mengawal, mengawal agar perkara ini sebaik baiknya dan dipastikan baik yang seadil-adilnya,” ujarnya.
JPU, kata dia, harus bisa membuktikan kasus di pengadilan dan bukan hanya sekedar asumsi-asumsi belaka saja. Menurutnya, tidak ada perlakuan yang berbeda dari tersangka lainnya sesuai dengan SOP.
Kasus ini, diutarakan Jampidum, diawasi oleh sejumlah aparat penegak hukum termasuk KPK. Namun, untuk Bharada E dipastikan akan diperlukan sama dan tidak ada perlakuan berbeda dengan yang lainnya.
“Saya sudah sampaikan ke LPSK tida ada perlakuan (khusus) sesuai dengan yang lain. Kami sebagai penegak hukum Jaksa sama perlakuan kepada yang lain,” kata Fadil Zumhana. ●Red/Dw