
Perkosa dan Bunuh Pacar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
HARIAN PELITA — Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda di Sukmajaya Depok ,Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial AA (19) memperkosa KRA (20) dan membunuhnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Itu disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat menggelar jumpa pers di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/1/2024)
Wira Satya mengatakan pelaku mengenal korban melalui sosial media Line lebih kurang 4 bulan.
“Setelah pelaku dan korban pacaran selama 2 minggu. Pelaku mengajak korban untuk ngopi bareng, di rumah pelaku melalui ngechat via line,” ujar Wira
Lanjut Wira menjelaskan, ketika korban sampai di rumah pelaku, korban diminta masuk dan pelaku langsung menutup pintu rumah dan menguncinya.
“Korban sempat duduk sebentar dan korban ke kamar mandi. Setelah dari kamar mandi, tangga korban ditarik pelaku ke kamar dan duduk di atas kasur,” ujar Kombes Pol Wira.
Kemudian pelaku memengang tubuh korban dan korban berontak dan teriak. Pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas. Selanjutnya pelaku memperkosa korban.
“Setelah korban diperkosa, pelaku memakaikan kembali baju dan celana korban. Karena korban masih bergerak-gerak, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal,” paparnya.
Sebelum pelaku kabur sempat ngechat ibu korban, di rumah ada perempuan yang diikat pelaku. Ketika ibu korban sampai di rumah pelaku, korban sudah meninggal dunia. •Redaksi/IA