
Perwira Polisi Pesta Sabu Ditangkap Polda Sumbar
HARIAN PELITA — Seorang perwira polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berdinas di Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) dengan inisial BA (49) ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Tim Rajawali milik Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang pada Kamis (21/4/2022 dini hari lalu.
“Penangkapan Kompol BA dilakukan setelah Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap salah seorang tersangka lain berinisial K,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang.
Itu dikatakannya dalam jumpa pers bersama awak media di Mapolresta Padang bersama Kepala Polresta Padang Kombes Pol Imran Amir, dan lainnya.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka K (47) dilakukan di sebuah kamar hotel beralamat di Jalan Purus, Kecamatan Padang Barat, kota setempat.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu, bong, serta dua unit gawai (smartphone) yang salah salah satu di antaranya adalah milik Kompol BA.
Usai penangkapan di hotel BA kemudian mendatangi Kantor Polresta Padang bermaksud hendak menjemput gawai miliknya, namun petugas tidak melepas begitu saja.
“Saat berada di pekarangan Mapolresta Padang yang bersangkutan (Kompol BA) langsung kami amankan untuk dimintai keterangan,” katanya.
Pihak Polresta Padang langsung menginterogasi BA kini bertugas di Direktorat Sabhara Polda Sumbar, dan akhirnya terungkap kalau ia juga memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar hotel tempat tersangka K ditangkap. ●Red/Cr-20