
Polda Metro Cokok Empat Pelaku Tipu-tipu Tiket Konser Coldplaydi Sulsel
HARIAN PELITA — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
mencokok empat orang pelaku tipu-tipu tiket konser Coldplay di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Empat orang laki-laki yang ditangkap di Sidrap berinisial MS (23), AB (38), MH (20), dan AD (36).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis
mengatakan bahwa para pelaku diamankan berdasar dari adanya laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait penipuan pada tanggal 22 Mei 2023.
“Kami mengamankan empat orang pelaku penipuan melalui media eletronik tiket konser Coldplay di Kabupaten Sidrap,” kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Auliansyah menjelaskan, awalnya korban melihat postingan pelaku di media sosial Instagram dengan akun @jastiptiket.coldpayn pada 13 Mei 2023 lalu. Dari postingan itu para korban pun tertarik dan memesan dua tiket dengan harga total Rp9.350.000 melalui aplikasi dana.
“Jadi para pelaku memesan melalui pembayaran via aplikasi Dana, pelaku berjanji akan mengirimkan nomor tiket,” katanya.
Setelah pembayaran dilakukan, para korban pun tak kunjung mendapatkan tiket yang diinginkan. Sementara pelaku sudah sulit dihubungi lagi setelah pembayaran dilakukan. Akhirnya, para korban pun membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
“Jadi hanya berselang beberapa hari, pelaku belum juga mengirimkan gambar tiket tersebut. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Berangkat dari laporan itu, kata Auliansyah, tim Siber berhasil mendeteksi pelaku dan melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel untuk mencari para pelaku di wilayah Sulawesi Selatan tepatnya di Kabupaten Sidrap.
“Pelaku berhasil diketahui keberadaannya sehingga kami melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku,” ungkapnya
Usai transferan masuk, pelaku AD kemudian melakukan penarikan tunai pada Agen Warung BRI link di Lautan Benteng, Maritengngae. Kemudian mereka pun membagi hasil dari penipuan itu.
“Berdasarkan laporan ID dan 2 orang korban lainnya, 4 tersangka meraup Rp 20.350.000 yang dibagi sesuai perannya. MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta, AB mendapat Rp 500 ribu dan AD memperoleh Rp 350 ribu,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Hp Iphone 12 Pro, 1 HP Vivo, 1 HP Xiaomi, 1 HP Vivo V7, 1 HP Redmi Note 8, dan 1 HP Oppo A57
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. ●Red/IA