
Polda Metro dan Satres Jajaran Musnahkan Narkoba Senilai Rp48 Miliar
HARIAN PELITA — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Jajaran memusnahkan barang bukti kasus narkoba.
Barang bukti dimusnahkan mulai tembakau sintetis (sinte), sabu, sampai obat-obatan keras. Pemusnahan digelar di Gedung Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus ini adalah salah satu wujud menjalankan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan komitmen Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David menyampaikan barang bukti disita selama kurun waktu 3 bulan dengan berat total 315,7 kilogram, dengan rincian ganja 211,39 Kg, sabu 25,98 Kg, ekstasi 24.879 butir/12,44 Kg, tembakau sintetis 8,62 Kg, obat berbahaya 103.377 butir/51,68 Kg, (Tramadol, Hexymer, Trihex, Benzodiazepine, Yarindo,
DMP), Liquid Narkotika / THC: 1,892 mililiter/1,8 Kg, Ketamin Bubuk 2,84 Kg, Prekusor Ekstasi, Serbuk Bibit Sinte MDMB-4en-Pinaca 957,76 Gram, Kokain 3,96 Gram.
“Atas keberhasilan pengungkapan Tindak Pidana Narkoba tersebut, Polda Metro Jaya telah menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba. Bila diasumsikan dalam nominal, maka Polda Metro Jaya telah menyita Rp 48 milyar,” terang Kombes Ahmad David kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).
Lanjut Ahmad David, ada 2 kasus pengungkapan yang menonjol terkait narkoba, pertama jenis ganja 125 kg, jaringan Sumatera Utara – Jakarta. Polisi menangkap 2 tersangka AJK (35) dan SA (24).
“Modus operandi 2 tersangka, ganja disembunyikan dalam karung beras dan di bawa dengan mobil Terios. Tersangka diamankan pada Rabu 26 Februari 2025 di Jalan Raya Wibawa Mukti Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat,” tuturnya.
Kemudian pengungkapan narkoba jenis sabu 10 kilogram diamankan 1 tersangka, pada 19 April 2025 di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Barang bukti ditemukan di 2 TKP berbeda. TKP 1 di Jl. Iskandar Muda Kel. Lemo, Kec. Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. TKP 2 di Apartemen Tokyo Riverside, Tower Edogawa, Lt 38, No58 Kelurahan Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten,” paparnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ●Redaksi/IA