
Polda Metro Jaya Amankan Ganja 471,6 kg dari Jaringan Lintas Provinsi
HARIAN PELITA — Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan total seberat 471,6 kg narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi asal Aceh, Medan, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan pengungkapan dan ditangkapnya para pelaku merupakan jaringan antar pulau.
“Menangkap para pelaku pengedar narkoba jenis ganja dengan berat 471,6 kilogram merupakan jaringan antarpulau, Aceh, Medan, dan Jakarta,” kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Lanjut Zulpan mengatakan, kasus ini dibongkar dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni pertama di Denay, Medan dan TKP kedua di jalan Sei Tuntung, Medan.
“Dari TKP pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PP yang merupakan pemilik ganja, CA berperan sebagai penjaga gudang ganja, dan HB memindahkan ganja di TKP kedua penyidik menangkap 5 tersangka atas inisial AC sebagai pemilik ganja, IP berperan sebagai sopir membawa ganja, A berperan sebagai kondektur dan pengendali komunikasi, AB juga pengendali dan RR sama perannya,” pungkasnya
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari TKP pertama 369 kilogram ganja kering, di TKP kedua sebanyak 102,6 kg ganja kering, dua buah timbangan dan motor, satu unit mobil Toyota Inova warna hijau metalik.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hukuman mati. ●Red/IA