Polda Metro Jaya Catat Penipuan Online Capai Rp142 Triliun, Modus Terbaru Pakai Foto IA
HARIAN PELITA — Polda Metro Jaya mencatat kerugian akibat penipuan online mencapai Rp142 triliun selama periode 2017 hingga April 2025.
Data ini dirilis oleh Satgas PASTI dan disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.
Direktorat Reserse Siber menerima 2.597 laporan polisi dalam periode tersebut. Dari jumlah itu, 1.553 laporan merupakan kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp16 miliar.
Platform yang paling sering digunakan pelaku adalah WhatsApp, Instagram, Facebook, Telegram, dan berbagai aplikasi e-commerce. Modus operandi yang digunakan sangat beragam dan terus berkembang.
Pelaku menggunakan berbagai teknik mulai dari investasi bodong, pencurian identitas, hingga love scam. Yang paling mengkhawatirkan adalah pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat bukti transfer palsu dan video call palsu.
Para pelaku juga memanfaatkan nomor prabayar dan rekening bank untuk menampung dana korban.
Tantangan terbesar dalam penegakan hukum adalah pelaku umumnya berada di luar negeri. Mereka terus berpindah-pindah lokasi sehingga proses pengungkapan membutuhkan waktu lebih lama.
Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satgas PASTI OJK meluncurkan aplikasi Sikap atau Siber Ungkap. Aplikasi ini dapat diakses melalui domain metrojaya.id dan beroperasi 24 jam 7 hari seminggu.
Teknologi ini mengintegrasikan sistem informasi untuk memblokir rekening pelaku secara cepat. Sebelumnya pemblokiran memakan waktu 12 hari, kini hanya butuh 15 menit.
Aplikasi ini juga mampu mendeteksi laporan palsu dan memverifikasi keaslian wajah untuk membedakan foto asli dari hasil manipulasi AI. ●Redaksi/IA
