Polda Metro Sikat Jaringan Pakaian Bekas Total 439 Bal Diamankan
HARIAN PELITA — Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ungkap jaringan tindak pidana penyelundupan pakaian bekas (Ballprees) asal Korsel, China dan Jepang.
Pengungkapan kasus tersebut penyidik mengamankan 439 Ball pakaian bekas senilai Rp4,2 miliar.
Kasus ini terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di Km 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa penindakan ini wujud konkret kepolisian dalam melindungi perekonomian nasional.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy Suranta
“Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Bea Cukai, kepolisian terkait yang diduga menjadi jalur (masuk barang ilegal). Kami akan menindaklanjuti barang-barang yang akan masuk ke wilayah Polda Metro Jaya,” imbuhnya
Senada dengan itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menekankan pentingnya penertiban impor barang bekas tanpa mematikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Instruksi ini diperkuat oleh komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Polri untuk konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tandas Kapolri. ●Redaksi/IA
