
Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Importasi dan Perlindungan Konsumen
HARIAN PELITA — Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dua diantaranya WN Nigeria dan WN RRT dengan inisial MT (WNI), DE (WNI), RE (WNI), A (WN NIGERIA), LX (WN RRT), FF (WNI), M (WNI), MF (WNI) dalam kasus Importasi, Pangan, Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Kedelapan tersangka memasukkan
barang ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan rlektronik berupa (drone dan jam tangan),
- 930 pcs kosmetik impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 Liter berbagai macam kosmetik berupa (sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody), 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ML dan 2.275 bungkus bakso.
Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar didampingi Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam mengatakan ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada 8 tersangka kejahatan transnasional crime yang diungkap Subdit Indag (Subdit I Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yang mana melibatkan 1 WNA China dan 1 WNA Nigeria,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, 8 pelaku dijadikan tersangka lantaran terlibat dalam kasus kejahatan bidang importasi, bidang pangan, hingga bidang kesehatan.
“Kejahatan di bidang importasi ada drone, jam digital. Kejahatan pangan, ada bakso tidak layak konsumsi. Dan kejahatan di bidang kesehatan, kosmetik ada peredaran shampo dan sabun mandi,” jelasnya
Lanjut Umar Menambahkan, akibat kejahatan para pelaku di 3 sektor tersebut, kerugian ditaksir mencapai belasan miliar. ●Redaksi/IA