
Polda Metro Ungkap Kasus Narkoba Rp1,13 Triliun, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati
HARIAN PELITA – Polda Metro Jaya ungkap 1.719 kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung sejak Juli hingga September 2025 serta memusnahkan 1,14 ton sabu dan ganja. Sebanyak 2.318 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut
Polda Metro mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan’.
Kapolda Metro Jaya Irjen pol Asep Edi Suheri menuturkan barang bukti narkoba yang diamankan mencapai 1,14 ton dan menetapkan 2.318 orang sebagai tersangka dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
“Jajaran Polda Metro Jaya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran selama periode Juli-September, dengan total 1,14 ton,” ujar Asep kepada wartawan , Selasa (30/9/2025).
Sementara itu , Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, menjelaskan dari total tersangka yang diamankan, enam orang di antaranya merupakan produsen narkotika, satu orang berperan sebagai bandar, 769 orang sebagai pengedar, dan 1.542 orang lainnya adalah pecandu atau korban.
Menurut Ahmad, ribuan pecandu tersebut sudah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi melalui koordinasi dengan BNN. “Kami melakukan rehabilitasi sosial maupun medis terhadap 1.542 orang itu, agar mereka dapat pulih kembali seperti semula,” jelasnya.
“Jika dikonversikan ke nilai jual di peredaran gelap, barang bukti ini setara Rp1,13 triliun. Dengan demikian, Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan sekitar 4.563.791 jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
●Dalam kasus tersebut sejumlah barang bukti diamankan Polda Metro Jaya
– Sabu: 604 kilogram
– Ekstasi: ekstasi 23 ribu butir
– Ganja: 221 kilogram
– sabu cair 67,7 kilogram
– obat keras 569 ribu butir,
– tembakau sintetis 9,1 kilogram
– tembakau sintetis 9,1 kilogram
– bibit sintetis 19,8 kilogram,
serta sejumlah barang bukti lainnya, barang bukti tersebut setara dengan Rp1,13 triliun dan para tersangka terancam hukuman mati. ●Redaksi/IA