
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu benih Lobster
HARIAN PELITA — Polda Riau menggagalkan penyelundupan puluhan ribu benih lobster serta menangkap dua orang tersangka berinisial MAR dan S asal Lampung.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus disekitar Jalan Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau pada Selasa (18/4/2023) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
“Dari penangkapan itu kami mengamankan sebanyak 408.000 benih lobster jenis pasir. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp61,2 miliar,” kata Irjen Iqbal didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo.
Adapun modus yang dipakai MAR dan S adalah dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Bandar Lampung dan akan di kirim ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Benih lobster tersebut dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar serta styrofoam untuk kemudian dijual kepada pembeli.
“Rencananya benih lobster ini akan transit di Singapura melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir. Sekarang masih di dalami,” ujarnya.
Sebelumnya kedua tersangka berprofesi sebagai kenek dan sopir truk. Karena merasa penghasilan dari mengirim benih lobster sangat besar, keduanya pun beralih profesi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda miliaran rupiah,” ujarnya. ●Red/rp/ri